Topcareer.id – Demi memenuhi kebutuhan guru di daerah, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kemenkeu melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah terkait pengajuan formasi guru dalam ASN PPPK 2023.
Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan bisa menambah jumlah guru PPPK 2023. Sebab, menurut data, jumlah formasi yang baru diajukan oleh seluruh pemerintah daerah hanya berjumlah 278.102. Sementara, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk guru PPPK 2023 sebanyak 601.174.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, meminta pemerintah daerah untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen guru PPPK 2023 lantaran kurangnya kebutuhan formasi guru di daerah setidaknya 300 ribuan formasi.
Nunuk mengajak pemerintah daerah untuk memaksimalkan jumlah formasi agar semakin banyak guru honorer yang bisa direkrut dalam guru PPPK 2023.
“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama. Kami kumpulkan bapak dan ibu untuk berembuk bersama, jika ada kendala, kita cari solusinya,” kata Nunuk melalui keterangannya, di laman resmi Kemendikbudristek, dikutip Senin (26/6/2023).
Baca juga: Menaker: Cuti Bersama Diambil Dari Cuti Tahunan
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, mengatakan KemenPAN-RB ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.
“Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing. KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek selalu berkolaborasi dalam menyiapkan formasi jabatannya,” ujar Aba.
Bahkan pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023. Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Hilman, menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN (ASN dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” pungkas Hilman.