Topcareer.id – Per 1 Januari 2024, pembelian tabung 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang sudah terdata. Sementara, pengguna yang belum terdata, baru akan bisa bertransaksi setelah mendaftar ke agen resmi menggunakan KTP.
Pendaftaran akan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan LPG dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang sudah mendaftar, bisa mengecek statusnya dengan menunjukkan KTP di subpenyalur/pangkalan resmi.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam keterangan resminya pada Rabu (3/1/2024).
Tutuka lebih lanjut menjelaskan, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen dengan pendaftaran itu.
Ia menuturkan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: Pertamina Imbau Masyarakat Segera Daftar Untuk LPG 3 KG, Begini Caranya
Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.