Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Sunday, April 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pertamina Imbau Masyarakat Segera Daftar untuk LPG 3 KG, Begini Caranya

Gas LPG 3 kg.Gas LPG 3 kg. (dok. Kementerian ESDM)

Topcareer.id – Kebijakan pembelian LPG 3 Kg bagi yang terdaftar akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, PT Pertamina mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran sebab Pertamina masih akan melayani pencatatan data hingga 31 Desember 2023.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan, masyarakat harus melakukan pencocokan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi.

“Dengan masyarakat menunjukkan KTP-nya untuk diinput data saat membeli LPG 3 kilogram (kg), akan dicocokkan dengan data yang ada. Jika ternyata belum ada, maka akan didaftarkan dengan melampirkan kartu KK,” kata Irto melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/12/2023).

Lebih lanjut Irto menuturkan bahwa warga bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya.

Caranya, yakni hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet.

Baca juga: Per 1 Januari 2024, LPG 3 Kilogram Hanya Bisa Dibeli Bagi Yang Sudah Daftar

Verifikasi data yang didaftarkan dilakukan oleh Kementerian berwenang. Misalnya, untuk rumah tangga oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan untuk usaha mikro oleh Kemenkop UKM.

Untuk memudahkan masyarakat yang utama adalah setiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Kewajiban pendaftaran itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Kewajiban pendafatan LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Di mana, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Leave a Reply