TopCareer.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut sudah lebih dari 2,5 juta konten judi online dalam satu tahun.
Menurut Menkominfo, selama satu tahun sejak 17 Juli 2023 sampai 17 Juli 2024, kementeriannya telah memutus akses terhadap 2.552.749 konten judi online.
“Jadi selama satu tahun saya menjadi Menteri Kominfo, sudah 2,5 juta lebih konten dilakukan pemutusan akses,” kata Budi saat Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) di Jakarta, Jumat (19/07/2024).
Baca Juga: Klinik Kecanduan Judi Online Terima 19 Pasien, Semua Pria
“Dibanding 2017 sampai dengan 2023, enam tahun cuma 800 ribu, hampir tiga kali lipat dalam waktu satu tahun,” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers.
Budi pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga ruang digital dari kejahatan siber dan judi online.
“Tindak pidana siber termasuk didalamnya perjudian online membutuhkan kolaborasi dari hulu ke hilir, tidak bisa silo-silo saja. Artinya menyelesaikannya bukan per sektor atau satu titik tertentu,” kata Menkominfo.
Baca Juga: PPATK: 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online
Budi mengatakan, selama ini Kementerian Kominfo sudah melakukan pemutusan akses konten judi online. Namun, masih diperlukan langkah-langkah afirmatif lain untuk memberantasnya.
“Kominfo cuman bisa memutus akses judinya, sehingga aspek edukasi hingga penegakan hukum termasuk ekosistem perbankan juga harus terlibat sama-sama aktif memberantas judi online,” kata Budi.
Menkominfo menegaskan judi online sangat merugikan masyarakat. Sementara negara dirugikan karena secara ekonomi tidak ada multiplier effect.
Baca Juga: RS Marzoeki Mahdi Buka Layanan Bantu Kecanduan Judi Online
“Saya selalu membayangkan judi online ini seperti pipa, sedot saja uang rakyat. Kalau bikin mie instan misalnya, masih ada multiplier effect-nya karena diproduksi ada petani, begitu dijual juga rakyat bisa melakukan kegiatan menjual,” kata Budi
Selain ketiadaan pajak untuk negara karena kegiatan ilegal, judi online juga membuat adanya transaksi uang dalam jumlah yang besar ke luar negeri.
“Jadi benar-benar ekonomi nasional kita akan hancur disedot oleh judi online, ancamannya jelas bagi Indonesia Emas karena melemahkan ekonomi nasional kita,” tegas Menkominfo.