TopCareer-id – Sehari terakhir, warganet ramai-ramai mengunggah postingan viral bergambar lambang negara Indonesia Garuda Pancasila, dengan tulisan “Peringatan Darurat” dan latar belakang biru.
Postingan yang terinspirasi dari peringatan video lawas itu menghiasi linimasa berbagai media sosial seperti X alias Twitter dan Instagram.
Unggahan ini juga tampil di akun X beberapa figur publik seperti Pandji Pragiwaksono, Arie Kriting, Kunto Aji, Fedi Nuril, hingga Instagram Najwa Shihab yang diunggah dalam postingan bersama Narasi.
“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji Pragiwaksono di akun @pandji.
“Diacak-acak terang-terangan,” tulis musisi Fiersa Besari di akun @FiersaBesari, bersama dengan unggahan gambar serupa.
Dilansir berbagai sumber, lambang peringatan ini diyakini berasal dari sebuah video di akun YouTube EAS Indonesia Concept. Video fiktif berkonsep analog horor ini berisi gambaran siaran TVRI tahun 1991, yang mengeluarkan peringatan darurat untuk warga sipil, terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah.
Ramai unggahan Peringatan Darurat ini juga disertai tagar #KawalPutusanMK, yang hingga Kamis pagi mencapai 1,65 juta unggahan.
Baca Juga: Demo Buruh di Jakarta, Minta Cabut PP Tapera
Ramainya unggahan “Peringatan Darurat Indonesia” ini menyusul DPR yang mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang ambang batas syarat pencalonan daerah.
Pada Kamis (22/8/2024) pagi, Partai Buruh pun mengajak elemen masyarakat untuk ikut dalam aksi demo di depan Gedung DPR pada pukul 09.00 WIB, serta pada Jumat (23/8/2024) di KPU RI di jam yang sama.
Dua tuntutan aksi tersebut adalah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, serta mendesak KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menutup Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo untuk dicalonkan di pemilihan gubernur, serta membuka peluang parpol tanpa kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah.
Namun, Baleg DPR menolak mengakomodir putusan MK melalui draf RUU Pilkada yang dibahas pada Rabu (21/8/2024).
Namun, DPR memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Selain itu, draf ini juga membuat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku ke partai nonparlemen.