Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, November 27, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pemerintah Sahkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Total 27 Hari

Menko PMK Muhadir Effendy umumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 pada Senin (14/10/2025). (YouTube Kemenko PMK)

TopCareer.id – Pemerintah melalui rapat tingkat menteri telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025 pada Senin (14/10/2025).

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, melalui konferensi persnya.

Baca Juga: Tips Persiapan untuk Liburan Seru Keluarga Ala Tokopedia

Ia menjelaskan, sama seperti 2024, libur nasional akan berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari.

Menko PMK mengungkapkan, setiap tahun juga terdapat usulan untuk penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan. Dia mengatakan pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan ini, namun tetap memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.

“Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional,” kata Muhadjir.

Baca Juga: Traveloka: Konsumen Rencanakan Perjalanan Libur Lebaran Sejak Februari

“Penambahan hari libur maka harus dilakukan perubahan Keputusan Presiden terlebih dahulu,” imbuhnya.

Untuk daerah dengan mayoritas agama yang ritual keagamaannya tidak diakomodasi dalam SKB, dimungkinkan untuk cuti daerah atau libur lokal, dengan mengacu pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah, seperti sudah berjalan selama ini.

Terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama di sektor swasta aturannya akan disusun oleh Kemnaker, sementara untuk ASN akan diatur Menpan-RB.

Leave a Reply