TopCareer.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 atau 1446 H
Informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi PPIH 2025 akan diumumkan pada 4 November 2024, sementara pendaftaran seleksi bakal dibuka pada 7 November 2024.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat menegaskan, rekrutmen petugas haji 2025 akan dilakukan secara terbuka guna mendapatkan petugas yang profesional, berdedikasi, dan siap mendukung suksesnya ibadah haji.
Kemenag pun menyatakan akan membentuk tim petugas yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.
Baca Juga: Traveloka: Banyak Traveler Sudah Pesan Tiket Pesawat Buat Liburan Akhir Tahun
“Petugas yang kami rekrut harus memiliki komitmen tinggi terhadap profesionalisme dan pengabdian,” ujar Arsad, Kamis (31/10/2024), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
“Ini bukan hanya sekadar tugas, tetapi tentang memahami proses ibadah haji secara mendalam dan memberikan pelayanan sepenuh hati,” imbuhnya.
Penyelenggaraan ibadah haji tahu ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. Maka dari itu, akan ada persyaratan tambahan yang ditetapkan panitia.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” kata Arsad pada Selasa (29/10/2024) di Jakarta.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Temui Jokowi, Kesempatan Kerja Jadi Bahasan
Dengan mengangkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus,” kata Arsad.
“Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” ujarnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
Baca Juga: Ciptakan Budaya Inklusif, Ini Bentuk Upaya Perusahaan Bantu Pekerja Disabilitas
Arsad mengatakan, PKP3JH direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI.
“Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.
Kondisi kesehatan petugas haji juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa Medical Check-Up (MCU) lengkap.
Kemenag pun tengah menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.