Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, December 5, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

KSPI: Buruh Terima Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Demo buruh menolak Tapera pada Kamis (6/6/2024). (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)

TopCareer.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan menerima angka kenaikan upah minimum 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat lalu.

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, mereka sebelumnya meminta angka peningkatan upah minimum nasional sebesar 8 sampai 10 persen.

“Karena Presiden Prabowo sudah memutuskan 6,5 persen dari usulan Menaker sebelumnya 6 persen, dengan indeks tertentu kira-kira kata Menaker 0,9 maka itu sudah mendekati nilai yang diharapkan oleh buruh,” kata Iqbal.

“Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal Prabowo Subianto, yaitu menaikkan upah minimum 6,5 persen,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring.

Baca Juga: Tolak Draf Permenaker Soal UMP, Buruh Ancam Mogok dan Usulkan Ini

Iqbal mengatakan, alasan mereka menerima angka tersebut adalah karena Indonesia pernah mengalami deflasi selama lima bulan.

“Sebenarnya kalau deflasi tidak dihitung, itu kenaikan upah bisa 8 persen, setidak-tidaknya 7,7 persen,” ujarnya, , Jumat (29/11/2024).

Namun Iqbal mengatakan kalkulasi yang mereka lakukan mendapatkan bahwa deflasi selama lima bulan mempengaruhi nilai inflasi.

“Maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rasional, masuk akal, dan sesuai dengan keputusan MK,” kata Said Iqbal.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen,” kata Prabowo di Jakarta.

“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” imbuhnya.

Leave a Reply