Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, December 19, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

PPN Resmi Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah resmi mengumumkan PPN naik 12 persen berlaku pada 1 Januari 2025. (YouTube PerekonomianRI)

TopCareer.id – Pemerintah pada Senin (16/12/2024) mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen, serta resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

“Sesuai dengan amanat undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Namun, Menko Airlangga mengatakan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat akan mendapatkan fasilitas berupa PPN 0 persen.

Sehingga, barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, hingga vaksin polio, akan dikenakan PPN 0 persen.

Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah berupa PPN 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting.

Baca Juga: Menkeu Pastikan Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

“MinyaKita, dulunya minyak curah, itu diberikan satu persen jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang satu persen ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi persnya.

Ia menambahkan, akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kilogram per bulan. Lalu, terdapat juga bantuan tanggungan untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai 2.200 volt ampere, berupa biaya diskon 50 persen untuk dua bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambahkan, untuk PPN 12 persen terhadap barang-barang mewah seperti yang diusulkan DPR, kementeriannya masih mengkaji barang dan jasa apa saja yang masuk kategori premium.

“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa, yang merupakan barang dan jasa kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” kata Sri Mulyani.

Leave a Reply