TopCareer.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Periode 3 tahun 2025.
Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan masing-masing.
Mengutip surat edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 3 dilaksanakan mulai 8 September 2025 sampai 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Wamendikdasmen: Penguasaan AI Harus Dilandasi Etika dan Tanggung Jawab
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Dikutip dari laman ppg.kemendikdasmen.go.id, berikut ini syarat utama untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
- mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
- aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
- bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
- aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Untuk informasi lebih lanjut, dapat dicek melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/