TopCareer.id – Kegiatan fotografi di ruang publik, terutama memotret para pelari, belakangan jadi viral di media sosial. Kontroversi muncul karena kegiatan ini dinilai melanggar privasi dan dilakukan tanpa izin orang yang difoto.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, pengambilan gambar atau fotografi di ruang publik, harus mematuhi aturan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan, setiap pemotretan atau publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata Alexandar.
“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” tegasnya, mengutip siaran pers, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Lima Cedera yang Sering Terjadi Saat Olahraga Lari, Kamu Pernah Alami?
Ia mengatakan, fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujar Alexander.
Sementara, masyarakat punya hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi.
Alexander menyebut, ini diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Aura Farming Pacu Jalur Viral, Medsos Bisa Dongkrak Pariwisata dan Tradisi Lokal
Komdigi pun menyebut akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait.
Menurut Alexander, pertemuan akan dilakukan untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital,” kata Alexander.
Kementerian Komdigi juga menyebut akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, termasuk di fotografi dan kecerdasan buatan (AI) generatif.
 
			













