TopCareer.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa ibu hamil harus jadi prioritas dalam situasi darurat di tempat kerja.
Hal ini disampaikannya merespon adanya korban ibu hamil dalam insiden kebakaran di kantor Terra Drone, Kemayoran, Jakarta, pada 9 Desember 2025 lalu.
“Kehilangan seorang pekerja perempuan yang tengah hamil merupakan peringatan keras bahwa perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas tanpa kompromi,” kata Arifah, mengutip siaran pers, Rabu (17/12/2025).
Dia mengatakan, setiap tempat kerja wajib memastikan jalur evakuasi yang aman, prosedur darurat yang jelas, serta kepatuhan penuh terhadap perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja ibu hamil.
Menteri Arifah mengatakan, insiden kebakaran di gedung Terra Drone itu menegaskan bahwa perempuan hamil adalah salah satu kelompok rentan yang wajib mendapat prioritas penyelamatan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Terra Drone Ungkap Gagalnya Penerapan K3 Perkantoran Jakarta
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga telah menyatakan lima kategori utama korban prioritas evakuasi yaitu anak-anak, lansia, ibu hamil/menyusui, penyandang disabilitas, dan korban luka berat.
“Dalam konteks ibu hamil, penyelamatan harus mengutamakan ketersediaan oksigen, akses evakuasi yang mudah, jalur penyelamatan yang aman, serta prosedur darurat yang siap dijalankan,” Arifah menegaskan.
“Tragedi ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh tempat kerja memiliki sistem mitigasi bencana yang memperhatikan kelompok rentan,” imbuhnya.
Selain itu, jika perusahaan mengabaikan standar K3 hingga menimbulkan gangguan kesehatan, mengancam keselamatan ibu hamil, bahkan menyebabkan keguguran, perusahaan dianggap melanggar kewajiban hukumnya.
Baca Juga: Sering Merasa Stres saat Hamil? Ini Dampaknya pada Janin
Arifah pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi seluruh peraturan pemerintah terkait perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil.
Pelaku usaha juga harus memastikan penerapan standar K3 yang ketat dan memperhatikan risiko khusus terhadap perempuan hamil, serta meningkatkan pengawasan internal, terutama pada lokasi kerja yang berisiko.
Pengusaha juga wajib menjamin tersedianya jalur evakuasi yang aman, mudah diakses, dan ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan ibu hamil; dan melakukan pelatihan evakuasi berkala bagi seluruh pekerja.
Arifah mengatakan, keselamatan dan nyawa pekerja, terutama dari kelompok rentan seperti perempuan hamil, harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi.
“Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kepedulian, kesiapsiagaan, dan kepatuhan pada regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral kita bersama,” pungkasnya.













