
TopCareer.id – Polisi hutan atau polisi kehutanan (Polhut) jadi salah satu pihak yang dilibatkan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi wilayah Kalimantan.
Profesi ini termasuk salah satu pekerjaan yang jarang disorot, walau perannya penting dalam menjaga hutan Indonesia dari berbagai ancaman.
Mengutip laman Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu di lingkungan instansi kehutanan yang diberi kewenangan kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati serta ekosistemnya.
Kewenangan Polhut sendiri meliputi:
- Melakukan patroli berkala di dalam kawasan hutan.
- Menerima laporan dan mengumpulkan informasi/barang bukti terkait pelanggaran hukum.
- Melakukan tindakan awal (pengamanan) terhadap pelanggaran yang ditemukan.
- Penegakan hukum pidana kehutanan.
Secara yuridis, profesi polisi hutan memiliki payung hukum yang diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020 tentang Polisi Kehutanan.
Untuk menjadi Polhut, masyarakat yang memenuhi kualifikasi harus mendaftar lewat seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Sejarah Polisi Kehutanan di Indonesia
Mengutip laman Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada, pembagian tugas dan fungsi terkait perlindungan hutan sebenarnya sudah ada sejak zaman kerajaan.
Namun, istilah polisi kehutanan baru mulai dikenal saat pendudukan Belanda di tahun 1870, saat dikeluarkannya Peraturan Agraria yang mengatur soal penentuan kawasan hutan dan penentuan pejabat yang bertugas mengawasi pelanggaran batas hutan. 10 tahun setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, pada 1870 dibentuk Organisasi Polisi Kehutanan.
Pada masa pendudukan Belanda dikenal 2 pejabat utama terkait keamanan hutan yang dipisahkan menurut wewenangnya. Keduanya yaitu pejabat perlindungan hutan yang diberi wewenang perlindungan hutan secara umum, serta Pejabat Polisi Kehutanan yang secara khusus diberi wewenang dalam melaksanakan fungsi kepolisian khusus di bidang kehutanan.
Baca Juga: Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Mengancam Kesehatan, Lakukan Ini untuk Lindungi Diri
Di masa kependudukan Jepang terdapat kebijakan untuk menutup semua sekolah yang dibangun Belanda, termasuk sekolah yang terkait dengan kehutanan. Namun pada Oktober 1943, sekolah untuk mendidik Mantri Polisi Kehutanan didirikan kembali.
Setelah kemerdekaan, Polisi Kehutanan terus berkembang. Pada 1960 dibentuk Polisi Chusus Kehutanan (PCK) melalui kerja sama Perum Perhutani Jawa Tengah dan Kepolisian Pati.
Kemudian, dibentuklah SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) sebagai satuan khusus Polisi Kehutanan. Cikal bakal SPORC muncul pada 2002 melalui Deklarasi Kamojang di Garut, sementara nama SPORC resmi digunakan pada 2005.
Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 658/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2016, terdapat 16 Brigade SPORC yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dari Sumatera hingga Papua, dengan nama brigade yang menggunakan satwa khas daerah masing-masing.
Tantangan Polisi Kehutanan
Dalam tugasnya, Polhut juga kerap menyusuri kawasan konservasi, hutan lindung, hingga hutan produksi dengan kondisi medan yang seringkali ekstrem, bahkan tanpa fasilitas memadai dan sinyal telekomunikasi. Ini menuntut keahlian khusus seperti navigasi darat, survival, hingga kemampuan mengidentifikasi flora dan fauna.
Pencegahan karhutla juga jadi salah satu tanggung jawab Polhut. Mereka menjadi ujung tombak pencegahan dengan melalukan patroli rutin, pemetaan zona rawan, deteksi dini titik api (hotspot), serta sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga: Animal Communicator: Beneran Bisa Ngomong Sama Hewan?
Menjaga satwa liar dari perburuan liar, menghentikan perdagangan ilegal, serta menjaga keamanan habitat satwa juga menjadi salah satu tugas profesi ini.
Saat ini, Polisi Kehutanan juga menggunakan peralatan yang mendukung efektivitas kerja seperti SMART Patrol (Spatial Monitoring and Reporting Tool), drone dan citra satelit, serta kamera jebak.
Meski begitu, menurut Hasan, Polhut Ahli Muda di Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Polhut Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan seperti keterbatasan personel, minimnya sarana operasional standar di daerah terpencil, serta keterbatasan akses internet untuk pengiriman data lapangan.



