Tren

Wamenaker: Target Selesai RUU Ketenagakerjaan Oktober 2026

TopCareer.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan adalah pada Oktober 2026.

“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang,” kata Wamenaker, mengutip siaran pers.

“Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, penyelesaian RUU Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menyiapkan regulasi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja.

Ia mengatakan, proses penyusunan RUU memiliki waktu yang padat sehingga membutuhkan kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Nasib Pekerja Gig Masuk Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan

Afriansyah mengatakan pemerintah telah membuka ruang bagi serikat pekerja/buruh, untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dalam proses penyusunan RUU.

Aspirasi dibutuhkan untuk memperkaya substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus perkembangan dunia usaha. Menurut Wamenaker, tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks.

“Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” kata Wamen Afriansyah.

Dalam pembahasan RUU sendiri, ada beberapa isu ketenagakerjaan yang jadi sorotan.

Beberapa isu ini termasuk pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara.

Baca Juga: DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Lihat Kepentingan Semua Pihak

“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” kata Afriansyah.

Wamenaker pun menambahkan, penyusunan regulasi ketenagakerjaan juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, DPR RI, dan dunia usaha.

Kolaborasi diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha,” pungkasnya.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button