EdukasiTren

Bagaimana Cara Menyetarakan Ijazah SMA Luar Negeri?

TopCareer.id – Polemik ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tengah jadi sorotan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara SMA.

Meski begitu, MK menyebut keinginan pemohon untuk membatalkan Gibran sebagai wapres tidak bisa dikabulkan, karena dirinya tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Status calon berakhir saat calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden, sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir, Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut MK, mereka tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri, yang setara SMA atau sederajat seperti dicantumkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Menurut Mahkamah, ini diperkuat dengan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Adapun, yang dilampirkan adalah certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Bagaimana cara menyetarakan ijazah luar negeri?

Adanya polemik ini membuat tidak sedikit warga yang bertanya-tanya soal cara penyetaraan ijazah yang didapat dari pendidikan sekolah menengah luar negeri dengan Indonesia.

Tahap penyetaraan ijazah SMA luar negeri sendiri bisa dilakukan secara daring melalui layanan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mengutip laman e-layanan.kemendikdasmen.go.id, penyetaraan perlu dilakukan karena adanya perbedaan sistem pendidikan yang berlaku di luar negeri/kurikulum asing dengan sistem pendidikan yang berlaku di dalam negeri sehingga ijazah/diploma/sertifikat yang diperoleh harus disesuaikan dengan ijazah/diploma/sertifikat yang berlaku di Indonesia.

Untuk mereka yang dapat mengajukan penyetaraan ijazah adalah:

  • Siswa WNI dan WNA yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA di satuan pendidikan asing luar negeri;
  • Siswa WNI yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA di Sekolah Internasional atau Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) sampai dengan tahun ajaran 2014/2015;
  • Siswa WNA yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA di Sekolah Internasional atau Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Sekolah Diplomatik

Sementara, untuk lulusan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tidak perlu melakukan permohonan penyetaraan karena sistem pendidikan yang dipakai sama dengan yang berlaku di tanah air.

Syarat penyetaraan ijazah sekolah luar negeri

  • Memiliki e-mail dan nomor kontak/ hp;
  • Melampirkan scan dokumen asli sebagai berikut:
  • Paspor dan stempel halaman passport saat kedatangan di luar negeri / Indonesia;
  • Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
  • Surat Keterangan:
  1. Siswa WNI yang belajar di Luar Negeri: Surat Keterangan Perwakilan RI di negara asal/Surat Keterangan Perwakilan dari Negara Asal di Indonesia;
  2. Siswa WNA yang belajar di sekolah asing di Indonesia: Surat Keterangan dari Sekolah Asal;
  • Ijazah/Diploma/Sertifikat;
  • Ijazah SMP / Raport Kelas 9 (khusus penyetaraan ijazah SMA);
  • Transkrip Nilai;
  • Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Asal
  • Rapor 3 Tahun Terakhir pada jenjang yang akan disetarakan
  • Dokumen tersebut perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah/berbadan hukum.

Tahap Penyetaraan Ijazah Sekolah Luar Negeri

Sementara, langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyetarakan ijazah yaitu:

  • Buka http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id di Browser
  • Pilih Perizinan Siswa
  • Lakukan registrasi dan verifikasi pendaftaran melalui email yang sudah didaftarkan
  • Klik Login untuk masuk ke sistem e-layanan, atau lewat landing page e-layanan pada tombol “Masuk”
  • Masukkan user name (email) dan password pada form login serta ketik ulang kode captcha
  • Untuk mulai pengajuan, pilih Penyetaraan Ijazah di menu bagian kiri
  • Klik Tambah Data
  • Isi data diri pemohon dengan lengkap. Untuk WNA wajib melampirkan Izin Belajar SD-SMP, duplikat jenjang akan ditolak sistem.
  • Masukkan data sekolah asal dan riwayat jenjang sebelumnya.
  • Input daftar mata pelajaran beserta nilai yang diperoleh dari transkrip/rapor.
  • Unggah seluruh dokumen hasil pindai (paspor, ijazah, rapor, transkrip, surat KBRI, dan dokumen pendukung lainnya).
  • Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu pilih Ya/Submit.
  • Cetak atau simpan Bukti Pengajuan.
  • Pantau status berkas secara berkala melalui akun e-Layanan. Jika ada berkas yang kurang atau perlu perbaikan, segera lakukan edit dan unggah ulang saat diminta.
  • Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah dapat diunduh langsung melalui akun tersebut.
Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button