Topcareer.id -Sebanyak 45 instansi, mulai Senin (27/1/2020) serempak melakukan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Pasalnya dalam SKD kali ini, peserta tidak akan mendapat soal yang sama dengan teman yang berada disamping, depan atau belakangnya lho. Dan setiap harinya soal SKD ini akan diacak, jadi kamu enggak bisa mendapat bocoran dari teman yang telah mengikuti tes ini.
Baca Juga: Tes CPNS: Jadwal SKD Kemenkes Diumumkan, Ini Yang Harus Dibawa
Jangan Lupa, Pelaksanaan SKD CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini
Menariknya lagi, hasil tes SKD langsung keluar setelah peserta selesai mengisi soal. Melansir dari Twitter @BKNgoid ternyata tidak hanya peserta saja yang dapat melihat langsung hasil dari ujian yang telah mereka lewati, orang tua ataupun kerabat yang menunggu dilokasi juga disediakan fasilitas monitor untuk dapat memantau secara live nilai tes dari putra/putrinya tersebut.
Agar lulus tes SKD sendiri, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). *(rw)