Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan batas waktu penerimaan usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 paling lambat sampai 28 Februari 2020.
“Usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima BKN mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020. Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020,” ungkap Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto dalam keterangan resmi di laman resmi BKN, Kamis (30/1/2020).
Lihat juga: Unik, ASN Kemenhub Kenakan Pakaian Adat Saat Kerja
Aris juga menjelaskan terhadap usulan kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diumumkan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAP) secara online.
Selain itu, BKN juga memperingatkan bahwa batas akhir penyampaian kelengkapan berkas yang tidak lengkap untuk periode 1 April 2020 paling lambat di terima BKN tanggal 30 Juni 2020. Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Editor: Ade Irwansyah