Tren

Kadin Peringatkan Bahaya Jika MSCI Turunkan Status Pasar Modal RI

TopCareer.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie meminta MSCI menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional, dengan mempertimbangkan keseluruhan kondisi pasar dan kemajuan reformasi yang sedang dilakukan.

Menurut Anindya, usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market akan punya konsekuensi besar terhadap kepercayaan investor, pembiayaan dunia usaha, dan kepentingan pemegang saham publik.

Anin menyatakan bahwa Kadin menghormati MSCI sebagai lembaga independen yang berperan penting dalam ekosistem investasi global.

“Pada saat yang sama, kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil,” ujarnya dalam siaran pers, ditulis Rabu (21/10/2026).

Ia juga menyoroti waktu pembukaan konsultasi reklasifikasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia.

Sebelumnya, MSCI menyampaikan bahwa apabila kemajuan yang memadai belum terlihat sampai peninjauan indeks November 2026, lembaga tersebut akan mempertimbangkan pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia.

Sehingga, menurut Anin, pembukaan konsultasi pada pertengahan Oktober memerlukan penjelasan mengenai pertimbangan dan bukti yang mendasarinya.

“Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan? Kejelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap objektivitas proses penilaian,” ujarnya.

Baca Juga: MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, Apa Dampaknya bagi Investor?

Anin mengatakan, pihaknya memahami bahwa peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan proses yang berbeda. Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata perbedaan jadwal, melainkan konsistensi antara komunikasi sebelumnya, kesempatan untuk menunjukkan hasil reformasi, dan dasar pembukaan konsultasi lebih awal.

Selain itu, Anin menyebut meski belum menjadi keputusan final, usulan perubahan status tersebut merupakan ancaman serius terhadap pasar modal Indonesia.

Status Standalone Market akan menempatkan Indonesia di luar kelompok indeks pasar berkembang MSCI apabila usulan itu diterapkan. Dampaknya bisa berupa penyesuaian portofolio investor global, berkurangnya basis investor, serta meningkatnya tekanan terhadap valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.

Turunnya Indeks Saham Harga Gabungan (IHSG) pada Jumat, 16 Oktober 2026 usai usulan MSCI pun menunjukkan besarnya sensitivitas pasar terhadap komunikasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi.

Menurut Anin, imbasnya akan menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi.

“Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang. Karena itu, komunikasi yang berpotensi menimbulkan guncangan besar harus disertai dasar yang jelas,” kata Anindya.

Kadin juga mengatakan perubahan Indonesia menjadi Standalone Market merupakan langkah yang tidak proporsional jika tidak mempertimbangkan secara utuh jumlah dan keragaman serta kualitas emiten, kapitalisasi pasar, frekuensi serta nilai transaksi, infrastruktur pasar, dan kemajuan tata kelola.

Baca Juga: Kadin Ajak Semua Pihak Tetap Tenang: Kondisi Ekonomi Sedang Sulit

Besarnya pasar Indonesia dan perannya dalam pembiayaan perekonomian perlu menjadi bagian dari evaluasi yang menyeluruh. Pada saat yang sama, Kadin menyadari ukuran pasar bukan satu-satunya ukuran kelayakan investasi.

Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang benar-benar tersedia bagi publik atau free float, aksesibilitas bagi investor, dan integritas pembentukan harga tetap menjadi persyaratan penting. Untuk itu, pembelaan terhadap pasar modal Indonesia harus berjalan bersama pembenahan yang dapat dibuktikan.

Anin pun menegaskan bahwa pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori Emerging Market.

“Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur. Penilaian terhadap keseluruhan pasar juga harus memperhitungkan kondisi emiten yang menjalankan usaha secara sehat dan memenuhi kewajiban tata kelola,” tegasnya.

Kadin juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Delapan Program Reformasi Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau SRO, serta pelaku industri.

Agenda ini meliputi peningkatan batas minimum free float menjadi 15% dengan ketentuan transisi bagi emiten eksisting; penguatan transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO); serta peningkatan kualitas dan perincian data kepemilikan saham.

Program lainnya mencakup persiapan demutualisasi bursa efek untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi benturan kepentingan; penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten; peningkatan tata kelola emiten; pendalaman pasar secara terintegrasi; serta penguatan kolaborasi pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri.

Banner Loker

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button