Topcareer.id – Selain mengucapkan belasungkawa mendalam kepada dokter, perawat, dan tenaga medis yang meninggal dalam perang melawan COVID-19, Presiden Joko Widodo juga menepati janjinya untuk memberikan insentif kepada tanaga medis.
Presiden Joko Widodo menyampaikan akan memberikan insentif bulanan kepada mereka, tenaga medis yang berjuang melawan wabah virus corona.
“Pada kesempatan yang baik ini juga, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan, bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” kata Presiden dalam siaran pers, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Pandemi Corona Pukul Ekonomi,CEO di Seluruh Dunia: Badai Pasti Berlalu
Rinciannya, menurut Presiden, dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta, bidan dan perawat akan diberikan Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya akan diberikan Rp5 juta.
“Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat,” ujar Presiden.
Selain keputusan soal insentif, beberapa keputusan dihasilkan dari rapat di antaranya Kemenkeu dan Kemenkes akan mengusahakan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi paramedis yang bertugas.
Kemendagri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah turut lebih aktif dalam penanganan kasus-kasus Covid-19 di daerah. Gugus tugas mengusulkan agar social distancing diperkuat dan mengusahakan agar kelompok rentan bisa lebih diawasi dan dipisahkan dari kelompok masyarakat.
Sedangkan, Kemenko Polhukam mengusulkan penindakan tegas dan patroli TNI/Polri dalam menindak kerumunan yang masih terjadi. *
Editor: Ade Irwansyah