Topcareer.id – Dikarenakan wabah corona masih berlangsung pada bulan Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menteri Agama, Fachrul Razi di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Dalam surat edaran nomor 6 tahun 2020, dianjurkan agar menjalankan salat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Baca juga: Wabah Corona, MUI Rilis Fatwa Salat Jamaah, Salat Jumat dan Salat Ied
Kemudian dihimbau untuk tidak melakukan sahur on the road atau buka puasa bersama (ifthar jama’i), melainkan dilaksanakan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut juga menghimbau agar peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Para umat Islam pun disarankan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ikut ditiadakan.
Meskipun begitu, Facrul menyatakan semua panduan tersebut dapat diabaikan apabila dinyatakan keadaan telah aman dari wabah corona.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya. *
Sumber artikel : https://kemenag.go.id/berita/read/513133/sambut-ramadan–kemenag-terbitkan-panduan-ibadah-saat-covid-19-mewabah