Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Daftar Sektor yang Boleh Beraktivitas di Saat PSBB

Sumber foto: Merdeka.com

Topcareer.id – Setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

“PSBB ini akan diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020,” kata Anies melalui konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Menurut Anies, aturan terkait PSBB di DKI Jakarta ini sebelumnya sudah dikaji dan dikoordinasikan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Pada saat PSBB. maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari lima orang, maka akan ada tindakan penertiban dan tindakan tegas baik dari Pemprov, Polisi maupun TNI,” ungkapnya.

Baca juga: Menkes Kabulkan PSBB di DKI Jakarta

Meskipun demikian, Anies membuat pengecualian bagi kantor Pemprov DKI Jakarta, POLRI, TNI dan sejumlah bidang/sektor seperti kesehatan, pangan, energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), keuangan dan perbankan (termasuk pasar modal), logistik/distribusi barang, kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong), serta industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

Anies menegaskan, meski profesi di atas harus tetap menjalankan perannya, namun dalam pelaksanaannya akan tetap diberlakukan pembatasan jumlah pegawai dan menerapkan physical distancing beikut fasilitas penunjang lainnya.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply