Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Menaker Minta Perusahaan Ambil Langkah Alternatif Sebelum PHK Karyawan

Ilustrasi: Tribun News

Topcareer.id– Di tengah keterpurukan perekonomian di berbagai sektor akibat Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan maupun dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir.

Menurut menaker, sebelum mem-PHK, perusahaan harus terlebih dahulu melakukan langkah alternatif seperti mengurangi upah atau fasilitas pekerja tingkat atas.

“Langkah alternatif itu misalnya mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja; atau bisa juga meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu,” kata Ida saat tele conference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, pada Rabu (8/4/2020).

“Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan,” tambahnya.

Diketahui, hingga 7 April 2020, tercatat setidaknya 1.200.031 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat Covid-19.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply