Topcareer.id – Pemerintah telah menyiapkan 5 skema bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Menurut Presiden Jokowi, skema pertama ini berlaku bagi UMKM yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak Covid-19.
“Mereka harus dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT (bantuan langsung tunai) desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi di Jakarta, pada Rabu (29/4/2020).
Kemudian insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun menjadi skema kedua yang disiapkan.
Baca juga: Presiden Jokowi: Iklim Indonesia Bisa Matikan Virus Corona, Tapi Kita Tetap Waspada
“Di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 0,5 menjadi 0% dimulai dari bulan April sampai September 2020,” tambahnya.
Sementara itu, skema ketiga yang disiapkan oleh pemerintah mencakup penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima Kredit Usaha Rakyat, Kredit Ultramikro, Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera, lembaga pengelola dana bergulir hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
“Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah,” ujar Jokowi.
Sedangkan bantuan modal kerja darurat bagi pelaku UMKM yang merasakan dampak Covid-19 menjadi skema keempat yang disiapkan pemerintah.
“Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR sekaligus akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable penyalurannya bisa lewat UMi, Mekaar, maupun skema program lainnya,” kata Presiden.
Lebih lanjut Presiden menjelaskan bahwa skema terakhir untuk tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19 dimana kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM. *
“Ini penting sekali. Misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker (penyerap) bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga,” Tutup Jokowi.
Editor: Ade Irwansyah