Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Baru Dibatalkan, Presiden Jokowi Naikkan kembali Iuran BPJS

Ilustrasi. Sumber foto: Politik TodayIlustrasi. Sumber foto: Politik Today

Topcareer.id – Sempat dibatalkan pada awal tahun, namun pada Juli mendatang sejumlah peserta BPJS Kesehatan harus bersiap-siap kembali membayar iuran yang lebih tinggi.

Naiknya sejumlah iuran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, mulai 1 Juli 2020 peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I akan dikenakan iuran yang semula Rp80.000 menjadi Rp150.000 setiap bulannya.

Sedangkan PBPU dan BP kelas II yang semula membayar Rp51.000 pada 2 bulan yang akan datang akan dikenakan iuran sebesar Rp100.000.

Baca juga: Iuran BPJS Batal Naik, Begini Nasib Kelebihan Bayarnya

Sementara itu, untuk iuran kelas III masih sama seperti sebelumnya yakni Rp25.000 per bulannya untuk tahun 2020 dan akan dinaikan menjadi Rp 35.000 pada tahun 2021 mendatang.

Sebelumnya, iuran peserta PBPU dan BP sebesar Rp42.000 (kelas III), Rp110.000 (kelas II) dan Rp160.000 (kelas III) resmi dibatalkan Jokowi menyusul keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply