Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Strategi Pemerintah Penuhi Pangan Pasca COVID-19

Kepala Staf Presiden RI Dr Moeldoko saat menjadi pembicara kunci yang digelar oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta pada Jumat (15/5). Foto: KSP

Topcareer.id – Pemerintah sedang menyiapkan road map atau rencana kerja yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan masyarakat. Salah satu upaya penting yang akan dilakukan adalah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian di luar pulau Jawa. Untuk itu, diperlukan upaya gotong- royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bersama-sama dapat mewujudkan langkah strategis ini.

“Indonesia memiliki domestic consumption (konsumsi domestik) yang besar dan banyak kehilangan lahan pangan. Karena itulah, segera mencari lahan produktif di luar pulau Jawa agar menjadi penyangga pemenuhan pangan. Terkait hal ini, dana desa yang ada diharapkan dapat dialokasikan secara tepat sasaran,” papar Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko pada acara webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara, Jumat (15/05/2020).

Menurut Moeldoko, ekstensifikasi (meningkatkan hasil produksi pangan) dan intensifikasi (meningkatkan hasil produksi pangan) penting dilakukan untuk mengantisipasi kendala dan tantangan yang terjadi saat ini. “Bawang putih, garam dan jagung untuk industri masih impor. Pada kenyataannya, garam bisa diproduksi di daerah tertentu seperti di Madura Nusa Tenggara Timur atau lainnya. Kebutuhan nasional kita untuk industri mencapai i 4.5 juta ton, sementara kemampuan produksi 1 juta ton,” paparnya.

Baca Juga: Kementan Keluarkan Antivirus untuk Tangkal Corona

Moeldoko juga menyampaikan, pandemi Covid-19 mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sehingga hanya mencapai 2,9 persen. Karena itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 diusulkan menjadi Undang-Undang. Perppu Nomor 01/2020 ini adalah mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Terkait upaya pencegahan Covid-19, lanjut Moeldoko, penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tidak akan berakhir, namun bisa dilonggarkan atau diperketat. “PSBB tidak dapat langsung diakhiri dan kembali ke kondisi sebelum ada pandemi. PSBB dapat dilonggarkan tergantung dari kondisi epidemi dan dapat diketatkan kembali. Selama vaksin belum ditemukan, kondisi inilah yang akan terjadi,” jelasnya.

the authorRetno Wulandari

Leave a Reply