Topcareer.id – Untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan yang berkualitas, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuat kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Meskipun, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan apabila jumlah pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi membludak, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan urutan kriteria yang ditetapkan.
“Kalau jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar,” jelas Nahdiana di Jakarta, pada Senin (15/6/2020).
Baca juga: Kemendikbud Kurangi Kuota Jalur Zonasi dan Perbanyak Jalur Prestasi
Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, sistem sekolah akan dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, sehingga usia yang lebih tua akan didahulukan untuk bisa mengenyam pendidikan.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar orang tua tidak memaksakan anak dengan usia yang terlalu muda untuk masuk ke suatu jenjang sekolah.
“Meskipun begitu, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, jadi kami menyediakan jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, ditengah pandemi ini seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring mulai dari pengajuan akun, pendaftaran atau pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id. *
Editor: Ade Irwansyah