Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 15, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Fix, Perjalanan Ibadah Kini Bebas PPN

Arab Saudi izinkan 60 ribu jemaah lakukan ibadah haji

Topcareer.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan secara resmi menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam penyelenggaran umrah.

“Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 ini, sehingga penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1%, kecuali untuk kunjungan selain Mekah dan Madinah,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Stimulus Pajak untuk Dunia Usaha Diperpanjang Hingga Desember 2020

Nizar juga mengatakan pada 18 Juli 2019, pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.

“Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata. Jadi jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Baca juga: Tok, Idul Adha 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020

Tak hanya ibadah umroh, perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai bagi umat Kristen, ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes bagi umat Katolik, ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana bagi umat Hindu, ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok bagi umat Buddha, dan ibadah ke Kota Qufu bagi umat Khonghucu jugan akan dibebaskan dari PPN

Selain itu, Pasal 3 PMK ini juga menyebutkan bahwa jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan turut serta dibebaskan dari PPN.(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply