Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, November 26, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Rawan Kecelakaan, PT KAI Minta Masyarakat Patuhi Tata Tertib Perlintasan Kereta Api

Kkereta jarak jauh penumpangDok/KAI

Topcareer.id – Ketaatan dan kedisiplinan masyarakat terkait perlintasan sebidang Kereta Api rupanya belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini cukup disayangkan oleh PT Kereta APi Indonesia (Persero).

Pada pekan ini, tercatat ada 5 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang terjadi dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, di antaranya:

  • Di daerah Kab. Sidoarjo dan Kab. Kediri pada Senin (17/8/2020) yang melibatkan mobil
  • Pengendara motor di Kab. Cilacap pada Selasa (18/8/2020)
  • Pengendara motor di Kota Bekasi pada Rabu (19/8/2020)
  • dan Pengendara motor di Kab. Tegal pada Jumat (21/8/2020)

“Saat ini, kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pandemi Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

“Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Sebagai pengingat, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), berikut sejumlah aturan yang perlu dipatuhi terkait perlintasan sebidang Kereta Api

  • Pasal 114: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
  • Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu. pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 dinyatakan bahwa, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

“Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, diharapkan masyarakat dapat menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply