Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan alasan mengapa upah pesangon pada Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lebih sedikit dibandingkan pada ketentuan UU sebelumnya.
Di mana dalam UU nomor 13 tahun 2003, perusahaan diharuskan membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 32 kali gaji. Sedangkan di UU Ciptaker pesangon yang didapatkan para pekerja hanya sebesar 25 kali gaji.
“Pada prakteknya hanya 7% yang mengikuti ketentuan tersebut dan 27% membayar, namun besarannya tidak sesuai dengan UU 13/2003. Artinya undang-undang tersebut tidak implementatif,” ungkapnya secara virtual pada Rabu (14/10/2020).
Dengan melihat kondisi ini, Pemerintah pun berinisiatif untuk membuat perubahan dengan melihat kemampuan dari sebagian besar perusahaan, untuk membayar pesangon dan memastikan para pekerja benar-benar mendapatkan haknya meski dengan jumlah yang berbeda dari UU sebelumnya.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa pesangon itu benar-benar menjadi hak dan dapat diterima pekerjanya, maka dari itu besaran pesangon diturunkan, namun dengan adanya kepastian,” tambah Ida.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan kepastian yang dimaksud adalah ditambahkannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memungkinkan pekerja mendapat bantuan dana dan keahlian ketika mereka terkena PHK.
“Di UU Ciptaker ini, pekerja yang di-PHK mendapat pesangon 25 gaji. Dari situ 19 kalinya dibayar oleh pengusaha dan 6 kali upahnya dibayar melalui skema jaminan kehilangan pekerjaan,” imbuhnya.
Diketahui dengan JKP ini, pekerja mendapatkan cash benefit selama 6 bulan, mendapatkan vocational training, hingga akses penempatan tanpa mengurangi jaminan lainnya seperti jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.**(Feb)