Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Jangan Salah Kaprah, Ini Keuntungan Pekerja Kontrak dalam UU Cipta Kerja

Ilustrasi penandatanganan kontrak. Dok/Canusim

Topcareer.id – Saat ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa adanya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), membuat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak merugi.

Padahal, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, isi UU Ciptaker ini justru memberikan beberapa keuntungan untuk pekerja itu sendiri. Salah satunya terkait jaminan perlindungan.

“Di UU yang baru ini kita ingin memberikan jaminan perlidungan kepada pekerja kontrak. Perlindungannya itu pekerja kontrak harus mendapat jaminan yang sama dengan pegawai tetap, seperti pekerja tetap, seperti jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,” ujar Menaker dalam Podcast di channel Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (14/10/2020).

Kemudian Ida juga menjelaskan mengenai kompensasi yang didapat para pekerja kontrak, di mana dalam UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 2003, tidak ada aturan mengenai hal ini.

“Kalau dulu pekerja kontrak ketika selesai ya sudah, tidak ada kompensasi. Tapi sekarang pekerja kontrak berhak mendapatkan kompensasi jika selesai masa kerjanya. Kompensasi ini kira-kira senilai 1 bulan gaji. Jadi kalau dia bekerja 3 tahun, kira-kira dia mendapat 3 bulan gaji,” tambahnya.

Baca juga: Kemnaker: 9 Juta Pekerja sudah Terima Subsidi Gaji Dari Pemerintah

Soal kompensasi ini, Ida mengaku masih dalam tahap perumusan dan natinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Permen). “ini akan diatur ya dan sedang dirumuskan,” kata Menaker.

Pada kesempatan yang sama, Menaker juga menegaskan bahwa isu terkait karyawan kontak tidak bisa diangkat menjadi pegawai tetap adalah tidak benar.

“Mengenai ini kami masih mengacu ke UU 13 tahun 2003, yang bunyinya perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” terangnya.

Artinya jika pekerjaan karyawan kontrak dirasa belum selesai ketika masa perjanjian kerja berakhir, maka secara otomatis karyawan tersebut bisa diangkat sebagai pegawai tetap.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply