Topcareer.id – Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani membantah tundingan terkait adanya istilah “Karyawan Kontrak Seumur Hidup” dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Menurutnya, dalam UU yang disahkan Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 tersebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau biasa disebut karyawan kontrak masih dibatasi waktunya.
“Siapa bilang PKWT seumur hidup? dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja, PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id pada Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Berani Gaji Karyawan di Bawah UMP? Perusahaan Siap-Siap Masuk Bui
Tidak hanya masalah status, Fajar juga menjelaskan mengenai pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan. Selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
“Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung,” pungkas Fajar.**(RW)