Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 28, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Tidak Pakai Masker di DKI Jakarta Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Ilustrasi Kemenkes minta masyarakat kembali disiplin prokes mengingat kasus Covid-19 yang naik lagi - ilustrasi pakai Masker.Ilustrasi Kemenkes minta masyarakat kembali disiplin prokes mengingat kasus Covid-19 yang naik lagi - ilustrasi pakai Masker (Foto: i-Stock)

Topcareer.id – Berdasar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, termasuk menggunakan masker.

Pada pasal 8 disebutkan, penggunaan masker juga harus sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, baik ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja atau tempat aktivitas lainnya.

Sementara, di Pasal 9 Perda itu tertulis jika tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau dikenakan denda.

“Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa: kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Polri: Denda Protokol Kesehatan Capai Rp 3,27 Miliar

Tertulis bahwa pengenaan sanksi dan upaya paksa tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Setiap melakukan pengenaan sanksi dan upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan untuk dimasukkan ke dalam sistem elektronik.

Selain itu, bagi pasien yang terkonfirmasi pada lokasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi, namun tidak melaksanakan isolasi, maka akan  dikenakan upaya paksa  untuk ditempatkan pada lokasi Isolasi yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi.

Sementara, pada Pasal 32, setiap orang yang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).**(Feb)

Leave a Reply