Topcareer.id – Presiden joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (27/11/2020) kemarin.
Menurut Jokowi, penetapan hari libur mempertimbangkan hak masyarakat sebagai warga negara Indonesia untuk memilih pemimpin daerahnya.
“Penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota
dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Jokowi.
Sebelumnya diketahui Pemerintah telah menetapakan tanggal 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 sebagai hari libur perayaan natal dan pergantian tahun baru.**(Feb)