Topcareer.id – Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat di akhir tahun 2020 ini.
“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan,” ujar Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad di Bandung, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, Daud mengatakan bahwa Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bahkan telah membuat Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM yang berisikan tentang permintaan kepada bupati/wali kota untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk pada acara perayaan pergantian tahun.
Protokol kesehatan di daerah tujuan wisata pun diminta untuk diperketat. mulai dari membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Dan mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
“Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,” pungkas Daud.**(Feb)