Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Mau Berlibur Saat Nataru? Ini Ketentuan Dari Satgas Covid-19

Ilustrasi.

Topcareer.id – Untuk meminimalisir penyebaran virus corona, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi merilis surat edaran mengenai ketentuan yang harus dilakukan masyarakat yang melakukan perjalanan pada libur natal dan tahun baru (Nataru) 2020/2021 nanti.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito, Minggu (20/12/2020).

Berikut yang Topcareer.id rangkumkan sejumlah aturan dalam surat edaran nomor 3 Tahun 2020 :

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut, dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Masyakat pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum apabila menggunakan transportasi udara yang perjalanannya kurang dari 2 jam. Hal ini dikecualikan bagi individu yang diwajibkan mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Baca juga: Harus Tahu, Segini Harga Tertinggi Pemeriksaan Rapid Antigen

Ketiga, masyarakat yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Keempat, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan darat antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu, pengisian e-HAC Indonesia diwajibkan bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Kelima, selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) baik dengan transportasi udara maupun darat, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

Keenam, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Ketujuh, apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kedelapan, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

Menurut Wiku, ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Dimana para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply