Topcareer.id – Vaksinasi COVID-19 pertama dimulai pada Rabu (13/1/2021). Dalam proses vaksinasi itu, calon penerima vaksin akan mendapat screening kesehatan hingga akhirnya disimpulkan boleh atau tidaknya menerima suntik vaksin COVID-19.
Berdasar Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada kelompok tertentu yang tidak dianjurkan menerima suntikan vaksin COVID-19.
Rekomendasi oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) ini berlaku khusus untuk vaksin Sinovac. Berikut beberapa golongan yang tidak diberikan vaksin COVID-19:
– Pernah terkonfirmasi COVID-19
– Hasil pengukuran tekanan darah 140/90 atau lebih
– Sedang hamil atau menyusui
– Mengalami gejala ISPA dalam 7 hari terakhir
– Memiliki anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
Baca juga: Perdana, Presiden Resmi Disuntik Vaksin Sinovac
– Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi tahap dua)
– Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
– Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner)
– Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
– Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)
– Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis
– Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
– Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
– Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun,
– Menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tidak diketahui