Topcareer.id – Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya. Bahkan, jika kewajiban lapor SPT ini tidak dijalankan, akan ada aturan terkait sanksi-sanksinya.
“Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk lebih jelasnya, sanksi terkait tak melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa:
- Denda sebesar Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
- Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya,
- Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan,
- Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Sementara itu, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Namun, bagi Wajib Pajak yang melanggar pertama kali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi.**(Feb)