Topcareer.id – Bagi kamu yang rutin mengendarai mobil untuk transportasi bekerja, saat memasuki jalan bebas hambatan atau tol sebaiknya waspada, jangan terus mengambil lajur kanan.
Sejumlah aturan jalan tol sudah diberikan bagi para penggunanya dari pengelola jalan tol. Mulai batas kecepatan yang tidak boleh terlalu pelan maupun kencang, dilarang berhenti atau menggunakan bahu jalan, hingga larangan mengemudi di jalur kanan secara terus menerus dengan kecepatan konstan.
Mengapa dilarang berada di jalur kanan sementara yang jelas terlarang adalah menggunakan bahu jalan?
Hal ini dikarenakan lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului kendaraan lain, dan setelah mendahului, sebaiknya kembali mengambil lajur kiri.
Baca juga: Pemerintah Inggris Izinkan Mobil Swakemudi Masuk Jalan Raya
Menurut pihak dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), sebenarnya mobil boleh saja terus berada di lajur paling kanan, namun kecepatannya harus lebih tinggi dari lajur yang lain di sebelahnya.
Jika berada di lajur kanan terus menerus dengan kecepatan konstan, maka akan sama saja dengan lajur di sebelahnya yang lebih lambat dan itu sangat salah, tapi jika lebih cepat maka itu akan dianggap sedang mendahului.
Ketika kamu berkendara di tol dan berada di lajur kanan terus menerus untuk mendahului kendaraan lain di lajur sebelahnya maka tidak menyalahi aturan, karena kecepatan mobil kamu sudah melebihi kecepatan mobil yang konstan di lajur sebelahnya.
Namun kamu harus ingat, tetap perhatikan batas kecepatan maksimal saat mengemudi di jalan tol yah. Patuhi aturan berkendara dan selamat sampai di tujuan.**(Feb)