Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Catat, Vaksin AstraZeneca Telah Kantongi Izin Penggunaan dari BPOM dan MUI

Korsel temukan kasus pertama pembekuan darah dari vaksinasi Covid-19 AstrazenecaFoto Ilustrasi

Topcareer.id – Saat ini banyak informasi yang meragukan akan keamanan vaksin AstraZeneca yang tiba di Indonesia pada 8 Maret 2021 lalu.

Namun nyatanya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memastikan keamanan dan kehalalan vaksin tersebut, dengan mengeluarkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA).

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh membeberkan lima hal yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin COVID-19 produk AstraZeneca, yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan tersebut.

“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah),” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: PBB: Capai Herd Immunity Jadi Tantangan Negara Berkembang di Asia

Kemudian yang kedua, adanya keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal yang ditimbulkan apabila menunda vaksinasi Covid-19.

Sedangkan yang ketiga adalah dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang belum mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.

“Lalu adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” jelasnya.

Sebelumnya, BPOM juga telah menerbitkan EUA atas vaksin AstraZeneca pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply