Topcareer.id – Sebentar lagi pemerintah akan mengadakan rekruitmen besar-besaran bagi masyarakat yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Meski sama-sama bekerja dan mengabdi untuk negara, PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Untuk mengetahui, yuk simak informasi berikut ini.
Usia
Perbedaan paling mendasar adalah usia. Yang mana untuk melamar PNS batas usia dibatasi sampai dengan 35 tahun. Sedangkan PPPK tidak mematok usia pelamar. Artinya selama memenuhi persyaratan, maka semua orang bahkan mereka yang telah berusia 50 tahun ke atas masih bisa berkesempatan menjadi PPPK.
Pendapatan
Ya, PPPK memang akan mendapat gaji dan tunjangan yang sesuai dengan PNS. Namun yang membedakannya hanyalah uang pensiunan. Dimana PNS dipastikan menerima uang pensiun, sedangkan PPPK tidak. Semua ini tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: Sebut 70% Profesi akan Punah, Kepala BKN Minta ASN Melek Teknologi
Masa Kerja
Seperti yang kita tahu, PNS baru berhenti kerja jika telah memasuki batas usia pensiun yakni 58 tahun untuk jabatan administrasi dan 60 tahun untuk mereka yang memegang jabatan pimpinan tinggi.
Tapi berbeda dengan PPPK, mereka hanya memiliki masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja. Biasanya kontrak kerja ini hanya berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi tersebut.
Jabatan
PPPK biasa ditempatkan di jabatan fungsional seperti guru, perawat, pustakawan dan lain-lainnya. Sementara PNS justru diposisikan ke jabatan struktural yang bisa membuat sebuah kebijakan.
Selain itu PNS harus mengikuti tingkatan struktural untuk bisa mencapai posisi tertinggi. Sedangkan PPPK bisa langsung masuk ke posisi paling bawah, tengah hingga paling tinggi saat mulai bekerja.**(RW)