Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Monday, November 25, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Begini Cara dapat SIKM di Wilayah DKI Jakarta

Ilustrasi pemudik dengan kendaraan pribadi.Ilustrasi. (dok. Detiknews)

Topcareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak keluar masuk wilayah ibu kota dengan alasan non-mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Lalu bagaimana cara mendapatkan SIKM ini?

Dilansir dari Instagram @dkijakarta, untuk membuat SIKM, masyarakat dipersilahkan untuk mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Kemudian buatlah akun Jakevo dengan mengklik tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas laman.

Isi data diri yang diperlukan dan pastikan email yang didaftarkan masih dalam keadaan aktif karena pihak pemprov akan melakukan validasi ke email tersebut. Setelah berhasil, login kembali dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Baca juga :Tak Kantongi SIKM, 6364 Kendaraan Ditolak Masuk Jabodetabek

Dalam tahap ini pula kamu perlu mempersiapkan bebrapa dokumen seperti :

  • Foto berwarna 4×6 (muka tampak jelas dan berpakaian sopan)
  • Scan KTP/KITAS/KITP
  • Surat keterangan sakit/kematian/kehamilan bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Nantinya UP PMPTSP kelurahan setempat akan memverifikasi berkas yang telah dimasukkan.

Jika tidak ada kendala, maka SIKM akan langsung ditandatangani oleh lurah dan dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id/#.

SIKM berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan seperti kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, mendampingi ibu hamil, hingga mendampingi untuk persalinan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply