Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, December 28, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Satgas Covid-19: Bijaklah Beraktivitas selama PPKM Darurat

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden

Topcareer.Id – Terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, PPKM Darurat resmi diberlakukan pemerintah di seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Langkah ini diambil sebagai sikap tegas terkait peningkatan positif selama 1 minggu terakhir, dan keterisian tempat tidur yang melebihi lonjakan kasus terakhir, yaitu pada libur natal dan tahun baru 2020.

Kebijakan aktivitas selama PPKM Darurat

Secara rinci, PPKM Darurat ini mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.

Sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan, akan dilakukan secara daring/online.

Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket dan pasar tradisional masih dapat beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Pusat perbelanjaan atau mall juga ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat, dapat beroperasi 24 jam.

Selain itu, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api, diwajibkan memiliki bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif COVID-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen, maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Warga DKI, Begini Tata Cara Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-Anak

Masyarakat diminta bijak dan tidak panik

Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini, Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak.

“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Wiku.

Masyarakat diminta untuk memperhitungkan risiko penularan, baik dari titik berangkat, sampai ke tempat tujuan, dan saat kembali ke rumah

Selain itu, masyarakat juga diminta mempertimbangkan kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah, maupun yang ikut.

Karena jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup, maka risiko penularan akan semakin besar.

Selain itu, Wiku juga mengharapkan agar masyarakat tidak panik memghadapi pembatasan sementara ini.

Pada prinsipnya, kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya lebih terkendali dan lebih matang, melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.

“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat,” papar Wiku.

“Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” pungkasnya.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply