Topcareer.id – Pemerintah melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebutkan wilayah-wilayah mana yang masuk dalam kategori level 4 Covid-19. Wilayah dengan level 4 yang dimaksud pada Jawa-Bali, yakni:
DKI Jakarta
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Wilayah level 4 (empat), yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Jawa Barat
Wilayah level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Pakar Unpad Beberkan Titik-Titik Lengah Penularan Covid Di Kantor
Jawa Tengah
Wialayah level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Yogyakarta
Wilayah level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Wilayah level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.