Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Bansos Hingga BPUM, Ini Rincian Bantuan Pemerintah Selama PPKM Level 4

Ilustrasi gaji buruh.

Topcareer.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah terus mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak.

Secara lebih rinci, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan, terdapat sejumlah program perlinsos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.

Pertama, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.

“Kemudian perpanjangan Bantuan Sosial Tunai untuk dua bulan (Mei-Juni), ini disalurkan di bulan Juli, (alokasi) sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM,” kata Airlangga dalam Keterangan Pers, Minggu (25/7/2021) malam.

Keempat, pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021. Ini akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,54 triliun.

Kemudian, pemerintah juga melanjutkan Diskon Listrik selama tiga bulan (Oktober-Desember), besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).

“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja. Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk [PPKM] Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp600 ribu,” jelas Menko Perekonomian.

Baca juga: Dengan Jeda Dosis Yang Lama, Suntikan Pfizer Bisa Tingkatkan Antibodi Lebih Tinggi

Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM. Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

Pemerintah pun memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

“Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” terang Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4. Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.

“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” pungkasnya.

Leave a Reply