Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

September Ini, Insentif Guru Madrasah Bukan PNS akan Cair

Ilustrasi pemerintah bakal memberikan insentif bagi guru daerah 3T.Ilustrasi pemerintah bakal memberikan insentif bagi guru daerah 3T. Dok/Britannica

Topcareer.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tengah memproses pencairan insentif bagi guru pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang berstatus bukan PNS atau honorer.

Hal ini langsung disampikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, pada Sabtu (28/8/2021) kemarin.

“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” ungkapnya.

Menurut Yaqut, insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kemenag pun mengatakan setidaknya akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 647 miliar untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS.

“Insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak,” tambahnya.

Pencairannya pun akan dilakukan secara terpusat dan disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Baca juga: 466 Guru Honorer di Jabar Bakal Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta

Sebelumnya diketahui, guru yang bakal mendapatkan insentif ini antara lain:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
the authorSherley Agnesia

Leave a Reply