Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 23, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Simak Aturan Pembukaan Tempat Wisata, Anak-Anak Masih Dilarang

Sepeda ontel Kota Tua Jakarta. (dok. Perisai)

Topcareer.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 diperpanjang mulai 7-13 September 2021. Namun, ada beberapa penyesuaian yang diperbarui, salah satunya uji coba pembukaan tempat wisata dengan protokol kesehatan untuk wilayah PPKM Level 2 dan 3.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2021 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan sejumlah ketentuan terkait pembukaan tempat wisata.

Untuk wilayah PPKM Level 3 ketentuan uji coba pembukaan tempat wisata dengan protokol kesehatan, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Diskon Listrik September Tersedia, Begini Cara Ceknya

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3) Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan

4) daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Lalu untuk wilayah PPKM Level 2:

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Leave a Reply