Topcareer.id – Hei para pekerja, sudah tahu belum kalo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengeluarkan program yang bisa membuat dompet kamu tidak cepat menipis apalagi di tanggal tua, namanya program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Sekedar informasi KPJ ini memiliki berbagai manfaat yang dapat digunakan para pekerja atau buruh di DKI Jakarta, terutama mereka yang berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP), diantaranya akses gratis Transjakarta untuk 13 koridor, subsidi pangan murah, menjadi member Jakgrosir, dapat digunakan sebagai kartu ATM atau Jakcard Bank DKI hingga putra-putri dari pemegang KPJ pun akan mendapatkan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Tertarik mengikuti program KPJ ini? Eits sebelum itu ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi slip gaji
- Fotokopi Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan (asli dengan cap basah)
Jika sudah melengkapi dokumen di atas, kamu bisa mengunduh format soft file di tautan ini.
Kemudian isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id (cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com).
Setelah itu, silahkan serahkan berkas yang di atas ke Suku dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi DKI Jakarta di 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta atau Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Bidang Hubungan Industrial di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52 Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Apabila telah melakukan tahapan di atas, kamu hanya perlu menyimpan dengan baik tanda terima penyerahan berkas dan tunggu Bank DKI atau Dinas Tenaga Kerja menghubungi kamu.**(Feb)