Topcareer.id – Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, para difabel tetap berhak untuk memperoleh pekerjaan.
UU tersebut mengatur jumlah pekerja penyandang disabilitas di lembaga pemerintah, perusahaan negara, maupun perusahaan swasta.
Kuota pekerja difabel untuk lembaga pemerintah dan perusahaan negara maupun perusahaan swasta adalah sebanyak satu persen dari jumlah pegawai.
Namun, hingga kini penyerapan tenaga kerja difabel belum maksimal walaupun sudah diatur dalam UU tentang penyandang disabilitas.
Bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak mengetahui ketentuan tersebut. Padahal mempekerjakan para penyandang disabilitas juga bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Berikut ini empat manfaat utama yang bisa diperoleh perusahaan:
1) Penyandang disabilitas tetap bisa diandalkan dan memiliki tingkat retensi lebih tinggi
Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa penyandang disabilitas mengambil hari absen yang lebih sedikit.
Bahkan mereka juga lebih mungkin untuk tetap bekerja lebih lama daripada para pekerja normal.
The Chicago Lighthouse mempelajari tingkat retensi karyawan di Pusat Layanan Pelanggan Tollway Illinois.
Di sana mempekerjakan orang-orang yang tunanetra dan cacat lainnya. Rata-rata, karyawan dengan kehilangan penglihatan atau cacat lainnya memiliki tingkat retensi 1,7 tahun.
Sebaliknya, tingkat retensi untuk karyawan normal hanya 0,9 tahun.
2) Penyandang disabilitas lebih kecil kemungkinannya alami kecelakaan kerja
Dua penelitian, satu dari Departemen Statistik Tenaga Kerja selama tahun 1940-an dan yang lebih baru dari perusahaan DuPont.
Kedua penelitian menyimpulkan bahwa pekerja penyandang disabilitas memiliki kinerja yang jauh lebih tinggi di bidang keselamatan daripada tanpa disabilitas.
Dengan kata lain, karyawan penyandang disabilitas lebih sadar akan keselamatan di tempat kerja.
Kedua studi melihat berbagai jenis pekerjaan, termasuk tenaga kerja operasional, manajerial, administrasi dan bidang jasa.
Baca juga: Pemerintah Beri Insentif Bagi Perusahaan yang Rekrut Penyandang Disabilitas
3) Perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dapat menerima kredit pajak atau insentif lainnya
Di Amerika Serikat, perusahaan yang memenuhi syarat dapat menerima kredit pajak tertentu untuk membantu penyandang disabilitas yang mereka pekerjakan.
Banyak dari kredit ini diberikan untuk biaya yang dikeluarkan dalam hal-hal seperti membeli peralatan adaptif untuk pekerja penyandang disabilitas.
Ada juga biaya modifikasi yang diperlukan untuk membuat bangunan lebih mudah diakses pekerja difabel.
4) Pekerja penyandang disabilitas akan meningkatkan keberagaman di tempat kerja
Baik pekerja dengan atau tanpa disabilitas bisa mendapat manfaat yang sama dari lingkungan kerja yang beragam.
Dengan bekerja bersama karyawan penyandang disabilitas, individu yang bukan penyandang disabilitas akan menjadi lebih sadar tentang bagaimana membuat tempat kerja lebih inklusif dan mudah diakses.
Karyawan penyandang disabilitas juga dapat mengajari rekan kerja mereka tentang kreativitas dan cara lain untuk memecahkan masalah atau tugas yang berbeda.**(Feb)