Topcareer.id – Kabinet Thailand pada hari Senin (25/10) menyetujui rancangan keputusan untuk mengatur bisnis layanan platform digital.
Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan dan komersial serta untuk mencegah kerusakan pada publik, kata juru bicara pemerintah.
Bisnis semacam itu, baik di dalam maupun di luar Thailand, perlu memberi tahu pemerintah sebelum beroperasi, kata juru bicara Thanakorn Wangboonkongchana.
Undang-undang tersebut akan berlaku untuk berbagai layanan platform digital termasuk pasar online, perdagangan sosial, pengiriman makanan, berbagi ruang, layanan transportasi online dan mesin pencari online.
“Mereka semua semakin penting bagi ekonomi dan masyarakat, jadi ada kebutuhan untuk mengawasi mereka,” kata Thanakorn.
Bulan lalu, pemerintah mengatakan akan mulai mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan teknologi asing termasuk Facebook dan Google.
Tak ketinggalan aplikasi ride-hailing seperti Grab dan layanan streaming seperti Netflix pun akan diatur dan terkena PPN.**(Feb)