Topcareer.id – Pemerintah berencana memberlakukan pelaksanaan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional (PPI) dari yang sebelumnya diwajibkan 5 hari karantina.
Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk pengaturan Pelaku Perjalanan Internasional, pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat, antara lain Vaksinasi sudah lengkap (2 Dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
“Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan,” kata Airlangga dikutip dari siaran persnya pada Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Sampai Kapan Peniadaan Cuti Natal 2021 Diberlakukan? Ini Detailnya
Sedangkan, tambah Airlangga, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.
Sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.
Namun demikian, ia menambahkan, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti.